Minggu, 24 April 2011

POWER AND BALANCE OF POWER


Power merupakan sebuah konsep yang seringkali digunakan dalam ranah politik dan juga dalam lingkup hubungan internasional. konsep ini telah ada sejak zaman sebelum masehi, tepatnya sejak zaman Yunani Kuno. Power tidak bisa dipandang hanya sebagai hubungan yang statis, sesaat, dan satu arah. Power harus dipandang sebagai hubungan yang agak dinamis, berlangsung terus menerus dan mempunyai hubungan timbal balik (feedback relationship). Konsep power bisa bersifat potensial dan bisa pula bersifat aktual, dan bisa dibagi-bagi menurut jenisnya seperti: power ekonomi, politik, militer, moral dan lain-lain.
Ada dua jenis power, yang pertama adalah hard power yaitu power yang berkaitan dengan kekuatan militer  atau ekonomi suatu Negara, dan yang kedua adalah Soft power seperti keuatan budaya, hak asasi manusia dll.
Secara harfiah, power berarti kekuatan atau kekuasaan. Menurut Nicholas J. Spykman, power didefinisikan sebagai kemampuan untuk menggerakkan manusia agar mengikuti kebiasaan yang diinginkan pemilik power melalui cara persuasi dan paksaan. Dari pengertian ini, power dapat dilakukan dengan menggunakan cara kekerasan seperti paksaan dan dengan cara coorperative seperti persuasi. Sedangkan Hans J. Morgenthau, salah satu tokoh pemikir realis, lebih suka mendefinisikan power sebagai suatu hubungan antara dua aktor politik, dimana aktor A memiliki kemampuan untuk mengontrol atau mengendalikan pemikiran serta tindakan aktor B.
Power erat kaitannya dengan pandangan realis, kaum realis memandang power sebagai berikut:
1.      Kekuatan militer adalah penting
2.      Elemen lain juga penting seperti ekonomi, jadi semua elemen lain yang mendukung power suatu Negara adalah penting
3.      Geopolitics: geografi sebagai elemen power
Negara mengirimkan tentaranya semakin jauh maka power negaranya semakin berkurang karena faktor2 seperti suplai makanan dll intuk para  tentara itu.
4.       Military forces salah satu yang sangat penting.
Setiap Negara memiliki power yang berbeda-beda. Karena power yang dimiliki oleh tiap-tiap negara itu berbeda-beda, maka perlu adanya suatu keseimbangan antara power yang dimiliki masing-masing negara, yang disebut sebagai balance of power. Menurut kaum realis perdamaian antar Negara tidaka akan terjadi kecuali adanya keseimbangan kekuatan antar Negara. Adapun teori Balance Of Power (Keseimbangan kekuatan) memiliki asumsi dasar bahwa ketika sebuah Negara atau aliansi Negara meningkatkan atau menggunakan kekuatannya secara lebih agresif, Negara-negara yang merasa terancam akan merespon dengan meningkatkan kekuatan mereka. Balance of power merupakan salah satu teori hubungan internasional yang menekankan pada efektifitas kontrol terhadap kekuatan sebuah Negara oleh kekuatan Negara-negara lain. Balance of Power kemudian didifinisan sebagai “tindakan menjadi belancing merupakan hasil respon Negara terhadap Negara lain yang terumuskan dalam kebijakan luar negeri, baik keputusan individu maupun kolektif. Tindakan ini muncul sebagai kekhawatiran dari aksi yang dilakukan oleh Negara lain, dengan tujuan mencegah terjadinnya hegemony oleh suatu actor tertentu. Namun tindakan ini hakekatnya adalah memperebutkan dominasi dalm sistem intenasional.
Ada 3 (tiga) konsep balancing yang ada dalam Balance of power :
1. Hard Balancing, yaitu Sebauh strategi yang dilakukan oleh Negara untuk menunjukan sikap menjadi penyeimbang kekuatan melalui pengembangan militer dan melalui aliansi formal. Kesatbilan kemamampuan militer adalah kunci untuk dapat membendung kekurtan dominan. Dalam pendekatan raelis klaisik dan neo-realis konsepsi untuk menjadi Balancer adalah dengan menggunakan hard Balancing.
2. Soft Balancing yaitu tindakan Negara dengan melakukan limited security understandings. Negara-negara yang terancam kemudia melakukan ko;laborasi baik regional ataupun internasionaluntuk mempertahankan diri mereka. Tindakan ini bersifat sementara yaitu untuk mencegah terjadinya dominasi dalam dunia internasional. Namun, pada saat tertentu soft balncing bisa berubah menjadi hard balancing ketika Negara lain mulai menujukan agreifitas militernya. Pada dasarnya soft balancing adalah tindakan prepentif yang dilakukan oleh beberapa Negara yang menggabungkan diri.
3. Asymmetric Balancing yaitu sebuah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman secara tidak langsung yang dilakukan oleh gerakan atau kelompok non-negara, seperti teroris dan gerakan-gerakan yang dilakukan pembrontak.
 Menurut Ernest Haas ada 8 hal yang harus dipenuhi dalam  balance of power itu sendiri :
1.      Adanya distribusi power
2.      Keseimbangan proses
3.      Hegemoni
4.      Kestabilan dan kedamaian sebagai bentuk konkrit dari power
5.      Ketidak stabilan dan perang
6.      Kekuatan politik secara umum
7.      Hukum universal dari sejarah tertentu
8.      Sistem dan panduan yang digunakan oleh pembuat kebijakan.
Balance of power dalam sistem kekuasaan ini muncul untuk menghasilkan tiga kondisi. Pertama, keberagaman kedaulatan negara yang mucul haruslah tidak tunduk pada keterpaksaan dari salah satu legitimasi kedaulatan negara lain yang lebih berkuasa. Kedua, kontrol secara terus-menerus dari kompetisi akibat langkanya sumber daya atau nilai-nilai konflik. Ketiga, menyamaratakan distribusi status, kekayaan, dan potensi power diantara aktor politik yang masuk dalam suatu sistem. Secara sistemik, balance of power digunakan untuk mencegah terjadinya sistem hegemoni yang didefinisikan sebagai sebuah dominasi suatu negara terhadap negara atau kelompok negara lain. Dengan kata lain, balance of power ini muncul karena adanya suatu pengaruh besar dalam bidang militer dan teknologi oleh negara pemilik power yang besar, yang kemudian disebut sebagai hegemoni. Walaupun pada kenyataannya, hegemoni suatu negara itu tidak dapat dihilangkan dengan menggunakan sistem perimbangan kekuatan (balance of power).
Sebuah kelemahan telak dari konsep balance of power adalah menilai kekuatan sebuah Negara sebagai ukuran dari sebuah proses perseimbangan kekuatan. Meski dapat dikatakan secara sederhana, seperti yang dipaparkan oleh Morgenthau, penggagas teori balance of power, bahwa kekuatan nasional diukur dari ukuran geografi wilayah, populasi penduduk yang dimiliki, serta tingkat kemajuan teknologi sebuah Negara atau aliansi sebuah kekuatan. Adapun kapasistas ekonomi masih dilihat kabur oleh Morgenthau sendiri karena ekonomi diterjemahkan lebih kepada bagaimana kapabilitas militer dapat terbangun olehnya.

2 komentar: