genggam erat mimpi-mimpi itu dan bungkuslah dengan dengan usaha dan do'a... agar kelak ia tak hanya sekedar mimpi yang ada dalam angan-angan akan tetapi menajadi mimpi yang terwujud nyata...:-)
Niswa Istiqamah
blog ini ditujukan bagi siapa saja yang ingin membaca dengan hati
Jumat, 02 Maret 2012
Rabu, 29 Februari 2012
PERBEDAAN ANTARA GELAR-GELAR PASCASARJANA (GRADUATE)?
Gelar Master
Gelar master dirancang untuk memberikan tambahan pendidikan atau pelatihan dalam cabang pengetahuan khusus yang diambil mahasiswa, jauh di atas level pendidikan sarjana muda. Gelar master ditawarka untuk berbagai bidang, dan terdapat dua jenis utama program: akademis dan profesi. Seseorang yang menyelesaikan pendidikan sarjana di A.S. memperoleh gelar M.A., M.S. atau Ph.D. (Master of Arts, Master of Science atau Doctorate of Philosophy). Ph.D. adalah gelar ilmiah tertinggi di A.S. Gelar ini biasa memerlukan paling tidak pendidikan tiga tahun dan pengujian disertasi. Gelar M.A. atau M.S. diberikan setelah pendidikan sarjana dua tahun.
Gelar doktoral diberikan untuk para sarjana penelitian, dalam banyak kasusu, merupakan anggota fakultas universitas dan perguruan tinggi. Penerimaan gelar doktoral menyatakan bahwa mahasiswa tersebut telah menunjukkan kapasitas pelathan sarjana penelitian dalam suatu bidang khusus.
Pada level doktoral, Ph.D. (doctor of philosophy) adalah gelar yang paling umum diberikan dalam bidang akademis. Gelar doktoral lainnya diberikan teutama dalam bidang profesi, seperti pendidikan, (Ed.D. atau Doctor of Education) dan Business Administration (D.B.A. atau Doctor of Business Administration). Program doktoral melibatkan kursus, seminar lanjutan, dan penulisan disertasi yang menjelaskan penelitian asli sang mahasiswa, yang diselesaikan di bawah pengawasan penasihat fakultas.
Gelar Ph.D. diberikan bagi mereka yang menyelesaikan penelitian signifikan yang asli, menulis disertasi yang menjelaskan penelitian tersebut, dan berhasil mempertahankan pekerjaan mereka di hadapan panel anggota fakultas yang memiliki keahlian dalam bidang ilmu tersebut. Hal ini mungkin memerlukan waktu tambahan dua atau tiga tahun. Untuk mendapatkan Gelar Doktoral mungkin menghabisan waktu hingga delapan tahun setelah gelar sarjana, tergantung dari bidang ilmu yang diambil.
Gelar master dirancang untuk memberikan tambahan pendidikan atau pelatihan dalam cabang pengetahuan khusus yang diambil mahasiswa, jauh di atas level pendidikan sarjana muda. Gelar master ditawarka untuk berbagai bidang, dan terdapat dua jenis utama program: akademis dan profesi. Seseorang yang menyelesaikan pendidikan sarjana di A.S. memperoleh gelar M.A., M.S. atau Ph.D. (Master of Arts, Master of Science atau Doctorate of Philosophy). Ph.D. adalah gelar ilmiah tertinggi di A.S. Gelar ini biasa memerlukan paling tidak pendidikan tiga tahun dan pengujian disertasi. Gelar M.A. atau M.S. diberikan setelah pendidikan sarjana dua tahun.
- Master Akademis: Gelar Master of Arts (M.A.) dan Master of Science (M.S.) biasanya diberikan dalam bidang ilmu seni tradisional, pendidikan ilmiah dan humaniora. M.S. juga diberikan dalam bidang teknis seperti ilmu teknik dan pertanian. Menekankan pada bidang penelitian asli, metodologi penelitian, dan investigasi lapangan.
- Master Profesi: Program gelar ini dirancang untuk mengarahkan mahasiswa dari gelar awal ke suatu profesi tertentu. Gelar master profesi merupakan program master "akhir", artinya proram tersebut tidak mengarah ke program doktoral. Gelar master seperti ini seringkali ditentukan oleh gelar deskriptif yang spsifik, seperti master of business administration (M.B.A.), master of social work (M.S.W.), master of education (M.Ed.), atau master of fine arts (M.F.A.). Subjek aau program master profesi lainnya termasuk jurnalisme, hubungan internasional, arsitektur, perencanaan kota, administrasi publik (M.P.A.), dan kebijakan publik (M.P.P.).
Gelar doktoral diberikan untuk para sarjana penelitian, dalam banyak kasusu, merupakan anggota fakultas universitas dan perguruan tinggi. Penerimaan gelar doktoral menyatakan bahwa mahasiswa tersebut telah menunjukkan kapasitas pelathan sarjana penelitian dalam suatu bidang khusus.
Pada level doktoral, Ph.D. (doctor of philosophy) adalah gelar yang paling umum diberikan dalam bidang akademis. Gelar doktoral lainnya diberikan teutama dalam bidang profesi, seperti pendidikan, (Ed.D. atau Doctor of Education) dan Business Administration (D.B.A. atau Doctor of Business Administration). Program doktoral melibatkan kursus, seminar lanjutan, dan penulisan disertasi yang menjelaskan penelitian asli sang mahasiswa, yang diselesaikan di bawah pengawasan penasihat fakultas.
Gelar Ph.D. diberikan bagi mereka yang menyelesaikan penelitian signifikan yang asli, menulis disertasi yang menjelaskan penelitian tersebut, dan berhasil mempertahankan pekerjaan mereka di hadapan panel anggota fakultas yang memiliki keahlian dalam bidang ilmu tersebut. Hal ini mungkin memerlukan waktu tambahan dua atau tiga tahun. Untuk mendapatkan Gelar Doktoral mungkin menghabisan waktu hingga delapan tahun setelah gelar sarjana, tergantung dari bidang ilmu yang diambil.
Selasa, 11 Oktober 2011
COLLECTIVE SECURITY
Masalah keamanan merupakan hal yang sangat menarik karena menyangkut kedaulatan Negara, maka akan mengarah pada masalah perang dan damai. Maka pemerintahan global diharapkan dapat mengatasi hal tersebut secara khusus dan substansive. Maka, Pada abad ke 20-an terjadi perubahan besar-besaran dalam hal keamanan dengan menggunakan doktrin collective security yang mencoba menggantikan ‘’self help’’ balance of power yang berlaku sebelum tahun 1914 dengan system yang melibatkan komitmen setiap bangsa untuk keamanan bangsa lain. Collective security mencoba untuk menggambangkan antara “perpetual peace” dan “Concert of Europe”. Perpetual peace merupakan Proyek perdamaian yang paling terkenal dari Kant.Basic idea dari proyek ini adalaah untuk mengatasi perang. Negara-negara eropa akan membentuk parlemen untuk memperbaiki perselisihan. Keputusan kolektif diman Negara tidak akan punya lagi kekuatan untuk bertidak sendiri untuk masalahnya sendiri. Concert of Europe
Perjanjian perdamaian antara Negara eropa untuk mengakhiri perang napoleon yang ditanda tangani di Austria pada tahun 1815 yyang dimotori oleh pangeran van mattrnich. Dan menciptakan balance of power anatar kekuatan utama eropa yaitu Austria, Prussia, kekaisaran rusia, dan inggris. Dan hal ini juga mengahasilkan perdamaian 100 tahun (the golden age diplomacy).
Collective security berasumsi bahwa segal bentuk penyerangan adalah salah. Collective security menggambarkan perdamaian bersama. Dalam collective security, Negara saling bekerja sama untuk tidak saling menyrang satu sama lain dan untuk membela satu sama lain. Prinsip dasar di belakang konsep ini dapat disimpulkan ke dalam sebuah perkataan “one for all and all for one”. Collective security merupakan salah satu alat untuk menjaga perdamaian dunia . collective security mengacu pada sebuah mekanisme legal untuk mencegah agresi dari negara manapun dengan negara-negara yang lain yang bertujuan untuk
menjaga keamanan Negara-negara yang berada dalam system itu. Collective security berfokus pada hal yang telah jelas yaitu masalah agresi.konsep ini dianggap menjanjikan karena seakan menjamin keamanan
terhadap semua Negara yang bergabung dalam system tersebut bukan hanya pada Negara-negara tertentu saja misalnya Negara yang kuat. Dalam collective security semua berkomitmen untuk bersatu guna menghentikan agresi dan memperbaiki perdamaian dimana PBB dan IGOs lainnya menyediakan material dan sumber-sumber yang mungkin untukmelawan agresi dan menjaga perdamaian.
Kelebihan collective security adalah ia tidak menjatuhkan kedaulatan Negara justru menggunakan konsep kedaulatan yang lebih luas untuk kepentingan yang lebih luas dibanding dengan kepentingan nasional.
Namun lambat laut, collective security dianggap gagal karena Negara kesulitan untuk membedakan mana yang penyerangan dan mana yang korban dalam konflik internasional. Selain itu, meskipun Negara sudah aling berjanji dan berkomitmen terkadang ada Negara yang tidak menepatinya karena merasa bahwa itu bukan kepentingannya. Atau karena Negara menganggap hal tersebut beresiko atau terlalu mahal.
FUNCTIONALISM
Dapat tugas dari dosen, awalnya n’g ngerti… susah banget, tapi setelah dikaji baik-baik akhirnya aku ngerti.
Semoga bermanfaat…..:-)
Apa itu fungsionalisme?
Fungsionalisme dicetuskan oleh David Mitrany sekitar abad ke 20-an yang merupakan turunan dari liberalism. Fungsionalisme adalah pendekatan yang penting bagi institusi internasional sebagai sebuah “working peace system”. selanjutnya ada 2 garis besar yang dapat dipahami terkait dengan “woking peace system” yaitu :
- Form follows fuction
Terdapat bebera proposi :
· Bahwa kerjasama hanya akan terjadi apabila hanya focus pada kegiatan tertentu (spesifik) yang dilakukan oleh Negara.
· Bentuk kerja sama harus disesuaikan sifat dan fungsinya sehingga sesuai dengan apa yang diperlukan.
- Peace in parts
Menggambarkan harapan akan hasil kolektif dari masalah individual dalan kerjasama fungsional.
Kedaulatan Negara merupakan hal utama bagi power suatu Negara. Dalam sebuah kerja sama internasional, institusi mewakili Negara . secara bertahap kekuatan-kekuatan tadi bergeser dari Negara ke organisasi fungsional. Jadi, kapasitas Negara untuk bertindak senakin berkurang.
Dalam kerangka kerja sama yang seperti ini, pendekatan fungsional dipercaya akan mampu untuk mengintegrasikan negara-negara yang tergabung dalam satu kawasan tertentu karena sifatnya yang saling menguntungkan satu-sama-lain dimana kerjasama bersifat nonpolitis.
Fungsionalisme adalah teori paling tua yang membahas integrasi, dimana ia membangun ‘perdamaian dengan potongan-potongan’ lewat organisasi transnasional yang fokus pada kedaulatan bersama ketimbang menyerahkan kedaulatan masing-masing negara pada sebuah institusi supranasional.Dengan kerjasama funsional akan mendorong komponen Negara untuk bergabung dalam badan-badan yang bersifat non-politis dan akan menguntungkan secara timbale balik sesuai dengan kepeentingan nasionalnya.
JADI, intinya funsionalisme berusaha untuk membuat negara saling bekerja sama dimulai dari hal-hal yang kecil misalnya masalah lingkungan, kesehatan, dsb sehingga negara dapat bekerjasama tanpa memikirkan lagi kepentingan nasionalnya dan terjadilah perdamaian.
JADI, intinya funsionalisme berusaha untuk membuat negara saling bekerja sama dimulai dari hal-hal yang kecil misalnya masalah lingkungan, kesehatan, dsb sehingga negara dapat bekerjasama tanpa memikirkan lagi kepentingan nasionalnya dan terjadilah perdamaian.
Minggu, 17 Juli 2011
Minggu, 24 April 2011
POWER AND BALANCE OF POWER
Power merupakan sebuah konsep yang seringkali digunakan dalam ranah politik dan juga dalam lingkup hubungan internasional. konsep ini telah ada sejak zaman sebelum masehi, tepatnya sejak zaman Yunani Kuno. Power tidak bisa dipandang hanya sebagai hubungan yang statis, sesaat, dan satu arah. Power harus dipandang sebagai hubungan yang agak dinamis, berlangsung terus menerus dan mempunyai hubungan timbal balik (feedback relationship). Konsep power bisa bersifat potensial dan bisa pula bersifat aktual, dan bisa dibagi-bagi menurut jenisnya seperti: power ekonomi, politik, militer, moral dan lain-lain.
Ada dua jenis power, yang pertama adalah hard power yaitu power yang berkaitan dengan kekuatan militer atau ekonomi suatu Negara, dan yang kedua adalah Soft power seperti keuatan budaya, hak asasi manusia dll.
Secara harfiah, power berarti kekuatan atau kekuasaan. Menurut Nicholas J. Spykman, power didefinisikan sebagai kemampuan untuk menggerakkan manusia agar mengikuti kebiasaan yang diinginkan pemilik power melalui cara persuasi dan paksaan. Dari pengertian ini, power dapat dilakukan dengan menggunakan cara kekerasan seperti paksaan dan dengan cara coorperative seperti persuasi. Sedangkan Hans J. Morgenthau, salah satu tokoh pemikir realis, lebih suka mendefinisikan power sebagai suatu hubungan antara dua aktor politik, dimana aktor A memiliki kemampuan untuk mengontrol atau mengendalikan pemikiran serta tindakan aktor B.
Power erat kaitannya dengan pandangan realis, kaum realis memandang power sebagai berikut:
1. Kekuatan militer adalah penting
2. Elemen lain juga penting seperti ekonomi, jadi semua elemen lain yang mendukung power suatu Negara adalah penting
3. Geopolitics: geografi sebagai elemen power
Negara mengirimkan tentaranya semakin jauh maka power negaranya semakin berkurang karena faktor2 seperti suplai makanan dll intuk para tentara itu.
4. Military forces salah satu yang sangat penting.
Setiap Negara memiliki power yang berbeda-beda. Karena power yang dimiliki oleh tiap-tiap negara itu berbeda-beda, maka perlu adanya suatu keseimbangan antara power yang dimiliki masing-masing negara, yang disebut sebagai balance of power. Menurut kaum realis perdamaian antar Negara tidaka akan terjadi kecuali adanya keseimbangan kekuatan antar Negara. Adapun teori Balance Of Power (Keseimbangan kekuatan) memiliki asumsi dasar bahwa ketika sebuah Negara atau aliansi Negara meningkatkan atau menggunakan kekuatannya secara lebih agresif, Negara-negara yang merasa terancam akan merespon dengan meningkatkan kekuatan mereka. Balance of power merupakan salah satu teori hubungan internasional yang menekankan pada efektifitas kontrol terhadap kekuatan sebuah Negara oleh kekuatan Negara-negara lain. Balance of Power kemudian didifinisan sebagai “tindakan menjadi belancing merupakan hasil respon Negara terhadap Negara lain yang terumuskan dalam kebijakan luar negeri, baik keputusan individu maupun kolektif. Tindakan ini muncul sebagai kekhawatiran dari aksi yang dilakukan oleh Negara lain, dengan tujuan mencegah terjadinnya hegemony oleh suatu actor tertentu. Namun tindakan ini hakekatnya adalah memperebutkan dominasi dalm sistem intenasional.
Ada 3 (tiga) konsep balancing yang ada dalam Balance of power :
1. Hard Balancing, yaitu Sebauh strategi yang dilakukan oleh Negara untuk menunjukan sikap menjadi penyeimbang kekuatan melalui pengembangan militer dan melalui aliansi formal. Kesatbilan kemamampuan militer adalah kunci untuk dapat membendung kekurtan dominan. Dalam pendekatan raelis klaisik dan neo-realis konsepsi untuk menjadi Balancer adalah dengan menggunakan hard Balancing.
2. Soft Balancing yaitu tindakan Negara dengan melakukan limited security understandings. Negara-negara yang terancam kemudia melakukan ko;laborasi baik regional ataupun internasionaluntuk mempertahankan diri mereka. Tindakan ini bersifat sementara yaitu untuk mencegah terjadinya dominasi dalam dunia internasional. Namun, pada saat tertentu soft balncing bisa berubah menjadi hard balancing ketika Negara lain mulai menujukan agreifitas militernya. Pada dasarnya soft balancing adalah tindakan prepentif yang dilakukan oleh beberapa Negara yang menggabungkan diri.
3. Asymmetric Balancing yaitu sebuah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman secara tidak langsung yang dilakukan oleh gerakan atau kelompok non-negara, seperti teroris dan gerakan-gerakan yang dilakukan pembrontak.
Menurut Ernest Haas ada 8 hal yang harus dipenuhi dalam balance of power itu sendiri :
1. Adanya distribusi power
2. Keseimbangan proses
3. Hegemoni
4. Kestabilan dan kedamaian sebagai bentuk konkrit dari power
5. Ketidak stabilan dan perang
6. Kekuatan politik secara umum
7. Hukum universal dari sejarah tertentu
8. Sistem dan panduan yang digunakan oleh pembuat kebijakan.
Balance of power dalam sistem kekuasaan ini muncul untuk menghasilkan tiga kondisi. Pertama, keberagaman kedaulatan negara yang mucul haruslah tidak tunduk pada keterpaksaan dari salah satu legitimasi kedaulatan negara lain yang lebih berkuasa. Kedua, kontrol secara terus-menerus dari kompetisi akibat langkanya sumber daya atau nilai-nilai konflik. Ketiga, menyamaratakan distribusi status, kekayaan, dan potensi power diantara aktor politik yang masuk dalam suatu sistem. Secara sistemik, balance of power digunakan untuk mencegah terjadinya sistem hegemoni yang didefinisikan sebagai sebuah dominasi suatu negara terhadap negara atau kelompok negara lain. Dengan kata lain, balance of power ini muncul karena adanya suatu pengaruh besar dalam bidang militer dan teknologi oleh negara pemilik power yang besar, yang kemudian disebut sebagai hegemoni. Walaupun pada kenyataannya, hegemoni suatu negara itu tidak dapat dihilangkan dengan menggunakan sistem perimbangan kekuatan (balance of power).
Sebuah kelemahan telak dari konsep balance of power adalah menilai kekuatan sebuah Negara sebagai ukuran dari sebuah proses perseimbangan kekuatan. Meski dapat dikatakan secara sederhana, seperti yang dipaparkan oleh Morgenthau, penggagas teori balance of power, bahwa kekuatan nasional diukur dari ukuran geografi wilayah, populasi penduduk yang dimiliki, serta tingkat kemajuan teknologi sebuah Negara atau aliansi sebuah kekuatan. Adapun kapasistas ekonomi masih dilihat kabur oleh Morgenthau sendiri karena ekonomi diterjemahkan lebih kepada bagaimana kapabilitas militer dapat terbangun olehnya.
Rabu, 06 April 2011
DUNIAKU SEMPIT
Kata mereka dunia ini luas
yah... luas... tapi,itu kata mereka
aku bukan mereka
luasbagi mereka yang punya segala
aku terdiam merenungi alur perjuangan
di gelanggang percaturan kehidupan
sempit... sempit.... duniaku sempit
hidup hanya untuk bertahan hidup
aku, kami, dan dia dianggap sampah
Duhai Sang Maha Pencipta
katanya insan KAu ciptakan sama
apa ini ya g namanya sama???
semua sibuk merebut dan merampas
aku tak dapat apa-apa
duniaku sempit...
Langganan:
Postingan (Atom)